Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polsek Kundur Tangkap Residivis Pelaku Curat, Gasak Gadget Senilai Rp10 Juta

MATANEWSTV.com || Karimun — Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Pelaku berinisial R.R alias A (30), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap polisi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Tanjungbatu Kota.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial T.A.T (65) yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal sekitar satu jam pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap, kemudian mengacak-acak kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Sarianto, Selasa (26/5/2026).

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku membawa kabur dua unit handphone, satu unit tablet, dan dua unit smartwatch. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan polisi, tim Unit Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E. langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua unit smartwatch, dan satu unit tablet yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kundur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sarianto menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kundur.

Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan segera menghubungi layanan darurat 110 apabila membutuhkan respons cepat kepolisian.

(Yandrie)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Siantar Utara Amankan Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri 122365, Kerugian Capai Rp82,8 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *