MATANEWSTV.com
Labuhanbatu, Sumut — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang ibu rumah tangga berinisial LRR alias Bunda (55), warga Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, diamankan pada Kamis (14/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung pemberantasan narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung Program Astacita Presiden RI,” Ujar AKP Syafrudin.
Penangkapan dipimpin oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 1,28 gram,
- 1 (satu) unit ponsel merek Oppo berwarna emas.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. “Kami tidak akan berhenti sampai rantai peredaran narkoba benar-benar terputus. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Heri^
















