MATANEWSTV.com || RANTAUPRAPAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk pengusulan Remisi Umum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (29/7/2026). Sebanyak 124 narapidana diusulkan menerima remisi setelah melalui proses evaluasi yang mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Rantauprapat tersebut berjalan tertib, aman, dan kondusif. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, proses sidang dipantau secara virtual melalui Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara.
Kehadiran Kanwil Ditjenpas Sumut dalam pengawasan sidang menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pemenuhan hak-hak warga binaan.
Sidang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Rantauprapat, Makson, selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) sebagai sekretaris sidang, serta diikuti seluruh anggota TPP dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dalam sidang tersebut, Bapas turut memberikan rekomendasi kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi.

Makson menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
“Sidang TPP ini merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kelayakan warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Penilaian dilakukan berdasarkan keaktifan mengikuti program pembinaan serta kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lapas,” ujar Makson.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial secara bertahap.
Lapas Rantauprapat memastikan seluruh proses pengusulan Remisi Umum tahun 2026 dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengawasan Kanwil Ditjenpas Sumut serta sinergi bersama Bapas, pelaksanaan sidang TPP diharapkan mampu menjamin terpenuhinya hak warga binaan secara adil, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
🔺Ali Doar Nasution S.Pd
















