IMG-20260629-WA0278

Buron Tujuh Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Sergai di Kebun Sawit

NMATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Setelah sempat buron selama bertahun-tahun, seorang pria yang menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Tersangka bernama Dedek Harianto (29) ditangkap petugas pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya diketahui sempat melarikan diri hingga ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama kurang lebih tiga tahun untuk menghindari proses hukum.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H.

Tim berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat melarikan diri. Saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan polisi, pada 11 September 2018 ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan korban yang saat itu tidak berada di rumah. Korban kemudian ditemukan sedang berboncengan dengan temannya. Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Saat itu kedua belah pihak sempat menyepakati rencana pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2018.

Namun, pelaksanaan pernikahan kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan tersangka akan merantau untuk mencari modal. Belakangan, pihak tersangka membatalkan rencana tersebut secara sepihak sehingga keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi pada 28 April 2019.

Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui tidak lagi berada di wilayah Sergai dan diduga melarikan diri ke luar daerah. Setelah dilakukan pencarian dalam waktu cukup lama, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil ditemukan saat sedang beristirahat dan makan siang. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Sergai.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban untuk memperkuat proses pembuktian perkara.

Tersangka yang beralamat di Dusun V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🔺Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Dolok Masihul Rampungkan Revitalisasi Jembatan Penghubung Dua Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *