MATANEWSTV.com |Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam (THM), Minggu (29/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di THM yang berada di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna seperti Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut ditemukan barang bukti lain berupa kaca pirek berisi sabu seberat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RIKI yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )
















