MATANEWSTV.com | LABUHANBATU SELATAN — Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MGN (31) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,56 gram dalam operasi yang dilakukan di Blok IX Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, petugas mendapati dua pria datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di titik yang dicurigai.
Saat hendak dilakukan penindakan, salah satu pria yang kemudian diketahui berinisial MGN sempat membuang sebuah kotak rokok merek Sempurna. Petugas yang sigap langsung mengamankan tersangka dan memeriksa kotak rokok tersebut.
“Hasil pemeriksaan menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP
Sahat dalam keterangannya.
Sementara itu, satu pria lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Dari hasil interogasi awal, MGN yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kota Pinang. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu kotak rokok merek Sempurna, dan sehelai tisu berwarna hijau.
Polisi memastikan proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
▶️Ali Doar Nasution S.Pd















