IMG-20260629-WA0278

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor

ACEH TENGGARA || MATANEWSTV.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku sekaligus menemukan kembali sepeda motor milik korban.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sepeda motor milik Zakaria dilaporkan hilang ketika korban bersama Nurminah pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Kendaraan tersebut diparkir di halaman depan masjid sebelum keduanya masuk untuk beribadah.

Namun, setelah salat selesai, Zakaria mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., memerintahkan Tim URC melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, atau sekitar enam jam setelah kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial RT (41). Tersangka diketahui merupakan warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menemukan sepeda motor yang diduga telah dibawa oleh tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan korban ditemukan di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Sepeda motor tersebut merupakan Honda Supra X warna hitam abu-abu dengan nomor polisi BL 3476 HF. Kendaraan itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka RT bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RT dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

Baca juga   Bhabinkamtibmas Sambangi Pelajar di Simarimbun, Ingatkan Bahaya Tawuran dan Tertib Lalu Lintas

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam hitungan jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *