MEDAN || MATANEWSTV.com — Kepala Lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, berinisial RR, membantah tudingan adanya pungutan sebesar Rp20.000 dalam penyaluran bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat.
RR menyatakan tudingan tersebut tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun memungut uang dari warga dalam proses pembagian bantuan beras di Lingkungan IV.
Bantahan itu disampaikan menyusul sorotan Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumatera Utara yang sebelumnya menyoroti dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan tersebut dan berencana membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Silakan dibuktikan. Kami sangat terbuka dan kooperatif jika aparat penegak hukum ingin turun langsung memeriksa. Kami memiliki dokumentasi lengkap serta kesaksian dari warga yang siap berbicara apa adanya sesuai fakta di lapangan,” ujar RR.
Menurut RR, proses penyaluran bantuan beras di wilayahnya berlangsung tanpa adanya pungutan atau kutipan dari pihak lingkungan. Ia menyebut seluruh proses dilakukan untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak.
Warga Tunjukkan Dokumentasi
Untuk memperkuat bantahannya, RR bersama sejumlah warga penerima manfaat mengumpulkan dokumentasi penyaluran serta surat pernyataan dari warga.
Sejumlah warga Lingkungan IV menyatakan tidak pernah diminta membayar Rp20.000 oleh Kepling dalam penyaluran bantuan beras tersebut.
Salah seorang perwakilan warga mengatakan penyaluran berlangsung lancar dan tidak disertai paksaan maupun permintaan uang.
“Kami selaku warga penerima manfaat di Lingkungan IV Labuhan Deli menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tidak ada pungutan uang Rp20.000 seperti yang dituduhkan. Penyaluran beras bantuan berjalan lancar dan tidak ada paksaan atau kutipan apa pun dari Kepling kami,” katanya.
Warga tersebut juga menunjukkan dokumentasi kegiatan penyaluran sebagai bagian dari klarifikasi atas informasi yang beredar.
RR menilai klarifikasi langsung kepada pihak yang berada di lapangan penting dilakukan sebelum sebuah tudingan disampaikan ke ruang publik. Ia menyayangkan apabila informasi yang belum dikonfirmasi secara langsung kemudian berkembang menjadi tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik aparatur lingkungan.
Siap Jika Diperiksa Aparat
RR mengaku tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta terkait dugaan pungutan tersebut.
Ia bahkan menyatakan siap memberikan dokumentasi maupun menghadirkan warga yang mengetahui proses penyaluran bantuan sebagai bagian dari klarifikasi.
Sikap tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai rencana Formasi Sumut melaporkan dugaan pungutan tersebut melalui Siber Pungli Polda Sumatera Utara.
Bagi RR, pemeriksaan secara objektif diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan informasi sepihak.
“Kami tidak menghindari pemeriksaan. Justru dengan adanya pemeriksaan, fakta yang sebenarnya bisa diketahui dan persoalan ini menjadi terang,” katanya.
Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi
Pihak Kelurahan Labuhan Deli dan perangkat Lingkungan IV juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Mereka berharap setiap persoalan terkait pelayanan publik maupun penyaluran bantuan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Klarifikasi dari Kepling IV dan warga tersebut menjadi bantahan atas tudingan pungutan Rp20.000. Sementara itu, kebenaran mengenai ada atau tidaknya pungutan tetap dapat diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap bukti serta keterangan para pihak.
RR menegaskan pihaknya siap memberikan ruang bagi proses klarifikasi secara terbuka guna memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
(Nain)


















