SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berinisial JPS (36), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pisang Gang Durian ujung, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH., dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka JPS di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Jonni.
Saat diinterogasi, JPS mengakui berada di lokasi untuk melakukan transaksi narkotika. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang rencananya akan dijual.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 (empat) paket sabu dengan berat bruto 1,77 gram yang disembunyikan dalam kotak permen Happydent White.

Selain itu, turut diamankan :
- 3 (tiga bungkus plastik klip kosong,
- 1 (satu) timbangan digital, dan
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Jonni.
Saat ini, JPS tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Ilham Lubis)
Sumber. Humas Polres Pematangsiantar.
















