MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan Asido, Jalan Medan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (6/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Penanganan permasalahan tersebut dipimpin langsung Piket Pawas Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait dengan mengedepankan pendekatan problem solving dan mediasi secara kekeluargaan.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH menjelaskan, peristiwa itu melibatkan pihak pertama berinisial SM (23) dan pihak kedua SRG (62) yang diketahui masih bertetangga di lingkungan Perumahan Asido.
Kejadian bermula saat pihak kedua mendatangi rumah bibi (nantulang) pihak pertama untuk mempertanyakan alasan kedatangan keluarga pihak pertama ke rumah anak perempuan pihak kedua. Pertemuan tersebut kemudian memicu cekcok mulut.
Tidak lama kemudian, pihak pertama yang berada di dalam rumah keluar dan mempertanyakan maksud kedatangan pihak kedua. Situasi semakin memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan berupa tendangan ke arah tubuh dan punggung korban.
Selain itu, pihak pertama juga diduga sempat melempar tabung gas kosong ukuran 3 kilogram ke arah pihak kedua, namun lemparan tersebut tidak mengenai sasaran.
Akibat kejadian tersebut, pihak kedua mengalami luka gores pada lutut kiri dan mengeluhkan sakit pada bagian punggung.
Mendapat laporan adanya keributan, personel Polsek Siantar Martoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, serta kedua belah pihak memilih tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
“Permasalahan dugaan penganiayaan tersebut telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar AKP Martua Manik.
• Ilham Lubis

















