Medan, Sumatera Utara MATANEWSTV com — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun. Enam orang pelaku, berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD, dan JM, diringkus dalam operasi ini.
Keenam pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul, hingga penadah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memberantas tindak pidana yang dapat mengganggu perekonomian, khususnya di sektor perkebunan yang merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar.
“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV, dan stakeholder terkait berhasil mengungkap kasus ini. Enam orang pelaku telah diamankan,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV. Petugas Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI, dan stakeholder lainnya kemudian bergerak melakukan penangkapan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi PTPN IV, aksi pencurian ini telah berlangsung selama 3 tahun dengan taksiran kerugian mencapai Rp100 miliar,” terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku terbilang rapi karena mereka sudah terbiasa mencuri buah sawit di perkebunan PTPN IV.
“Para pelaku memanen sawit secara ilegal, kemudian dikumpulkan dan dijual kepada penadah,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Saat ini, Polda Sumut masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam dari PTPN IV dalam aksi pencurian ini.
“Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain sepeda motor, keranjang, alat panen sawit, dan lainnya. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayahnya, khususnya dalam melindungi sektor ekonomi yang vital. (Nain)

















