banner 728x250

Polda Sumut Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Berastagi, Dua Orang Masih DPO

Medan, matanewstv.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial MP alias Sela (26), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat dan luka-luka serius di bagian tubuh dan kepala.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban mengalami kekerasan yang menyebabkan kematian,” ungkapnya dalam konferensi pers di Medan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut penyelidikan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah tersangka utama, JFJ alias Jo, di Jalan Merdeka, Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2024.

Tersangka Jo diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan dan gagang sapu kayu setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

Polisi menduga bahwa hubungan pribadi antara Jo dan korban memicu terjadinya kekerasan tersebut.

Selain Jo, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, masing-masing dengan peran yang berbeda. Tersangka S bertugas membantu mengangkat dan membuang jasad korban, sementara tersangka EI membantu mencari orang lain untuk menutupi jejak kejahatan.

Dua oknum polisi, JHS dan HP, yang mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya, juga turut diperiksa sebagai saksi.

Penggeledahan di rumah Jo menghasilkan barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei berlumuran darah, serta barang-barang pribadi milik korban. Jo sendiri ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.

Kombes Pol Sumaryono menegaskan bahwa tersangka utama, Jo, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Para tersangka yang membantu menghilangkan jejak kejahatan akan dijerat dengan Pasal 221 juncto 55 KUHP.

Baca juga   Kapolres Batu Bara Gelar Cooling System Sambang Kamtibmas, Bangun Sinergi Bersama Tokoh Masyarakat Kec. Air Putih

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Sumaryono.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan dukungan penuh Polres Simalungun terhadap langkah Polda Sumut dalam penyidikan kasus ini.

“Polres Simalungun terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk membantu proses penyidikan kasus ini,” kata AKP Verry Purba.

Selain itu, AKP Verry juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif Polda Sumut untuk mengungkap lebih lanjut peran dari para tersangka dan memastikan pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat segera ditangkap.

(Ilham Lubis)

 

 

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *