Tapaktuan, Aceh Selatan, MATANEWSTV com –– Petani ganja di Aceh Selatan, SD (40), diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan saat hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (1/6/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus penemuan ladang ganja seluas 1 hektar di kawasan hutan Dusun Tanah Munggu, Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur, pada Jumat (31/5/2024).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa pemilik ladang ganja adalah SD dan dia berniat melarikan diri ke Medan,” jelas Narsyah, Minggu (2/6/2024).
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap SD di Jalan Nasional Tapaktuan-Medan, Gampong Ujung Padang, Kecamatan Kluet Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, SD mengakui bahwa ladang ganja seluas 1 hektar yang ditemukan dan dimusnahkan oleh petugas adalah miliknya. Dia menanam ganja tersebut pada Lebaran Idul Fitri lalu.
Saat ini, SD beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X 125 dan 1 unit handphone Android merk Hotwav telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Selatan.
Penangkapan SD merupakan bukti komitmen Polres Aceh Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti menanam dan mengedarkan narkoba. (Nyak)

















