Batu Bara, matanewstv.com –
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Dusun VIII, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku yang diketahui bernama Herman alias Leman (31), warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, ditangkap usai menodong korban dengan senjata jenis pistol dan merampas barang miliknya.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah toko milik korban bernama Devita Safna (31).
Saat itu, korban sedang berada di tokonya ketika didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, yang berpura-pura ingin membeli pulsa dan mentransfer uang.
Namun, saat korban menjelaskan bahwa jaringan internet sedang bermasalah, pelaku tiba-tiba menodongkan senjata api ke arah korban, sambil meminta uang.
Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan yang membuat korban ketakutan.
Ketakutan, korban berlari ke dalam rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Dalam keadaan panik, pelaku mengambil ponsel milik korban, sebuah Oppo A6 berwarna hitam kristal, yang terletak di meja toko.
Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami kerugian materi sekitar Rp 3.000.000,-.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, yang dipimpin oleh IPDA Harto Pardede, melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Melalui rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, petugas mendapatkan petunjuk terkait identitas pelaku.
Korban pun mengidentifikasi pelaku sebagai Herman alias Leman, warga Desa Ujung Kubu.
Pada pukul 22.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di Tanjung Tiram. Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, Herman mengakui perbuatannya.
Petugas juga menemukan sebuah pistol jenis airsoft gun di dalam tas pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pistol airsoft gun yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses hukum lanjutan.
Polres Batu Bara terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Nain)

















