MATANEWSTV.com | Kotapinang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan, Selasa (21/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dari salah satu kamar di Blok A.
Penggeledahan dilakukan di Kamar 04 Blok A mulai pukul 13.05 WIB hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan delapan orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan piket.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah deteksi dini guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi internal serta regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Seluruh warga binaan dikeluarkan dari kamar secara bergantian untuk dilakukan pemeriksaan badan, kemudian petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan,” ujarnya dalam laporan resmi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni tiga buah sendok stainless, satu pemotong kuku, dua tali panjang, serta satu buah pisau.
Seluruh barang hasil temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk kemudian dicatat, diinventarisasi, dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Haris menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan. Ia juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pencegahan potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas.
“Penggeledahan rutin dan insidentil akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi lapas tetap kondusif,” katanya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan teknis lainnya yang mengatur keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















