LABUSEL | MATANEWSTV.com – Seorang pria berinisial RAS alias Roby (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Dumas Presisi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika didekati, pelaku terlihat meletakkan sebuah kotak rokok yang kemudian diketahui berisi plastik klip sabu seberat 2,10 gram yang dibungkus sobekan plastik asoi hitam.
Pelaku yang mengaku bernama Roby merupakan warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Roby menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aldo, warga Rantauprapat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun keberadaan Aldo tidak ditemukan saat dilakukan penyisiran.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat M. Lumbangaol, S.H., M.H., mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor,” ujar AKP Sahat, didampingi Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono, Sabtu (22/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan laporan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Segera laporkan melalui Dumas Presisi atau layanan kepolisian terdekat,” imbaunya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu 2,10 gram netto, satu plastik asoi hitam, satu kotak rokok Sempurna, dan satu unit handphone Realme warna hitam.
Dengan pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
🔶 ( Ali Doar Nasution S.Pd )

















