Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Pengawasan Internal Polda Sulsel Dipertanyakan: Kasus Pengrusakan Diduga “Mati Suri” di Tangan Penyidik

Makassar | matanewstv.com

Kinerja penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Muh. Faried, SH, menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan laporan kasus pengrusakan yang dilaporkan kliennya sejak Mei 2021.

Dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba terkait peristiwa pengrusakan pada 4 Mei 2021, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/140/V/2021/SPKT POLDA SULSEL.

Faried mengungkapkan, bukti-bukti yang disertakan, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, seharusnya cukup untuk menindaklanjuti laporan hingga tahap penyidikan.

Namun, menurut Faried, penyidik berinisial BRIPKA HSR justru mengalihkan fokus penyelidikan dari dugaan pengrusakan ke pemeriksaan dokumen kepemilikan lahan yang menjadi objek laporan.

Padahal, olah TKP yang dilakukan Tim INAFIS Polda Sulsel telah menunjukkan adanya kerusakan materil yang dialami klien kami,” tegas Faried kepada media, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, Faried menyoroti gelar perkara yang dilakukan secara sepihak dalam lingkup Wasidik Polda Sulsel dengan Nomor B/1884/X/Res.7.5/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel. Hasil gelar perkara yang ditandatangani AKBP Amri Yudhy, S.IK, MH, menyatakan bahwa hingga kini tidak ada saksi yang melihat langsung pelaku secara bersama-sama melakukan pengrusakan.

Pernyataan itu sangat bertentangan dengan bukti video yang menunjukkan jelas peristiwa pengrusakan, serta keterangan saksi yang telah diambil pada 4 Mei 2021,” ungkap Faried.

Ia menambahkan, laporan ini baru mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada 30 September 2024, setelah tiga tahun berlalu.

Faried menduga kuat adanya praktik mafia hukum yang melibatkan oknum internal Polda Sulsel dalam penanganan perkara ini.

Kami meminta Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut dugaan pelanggaran administratif dan etika yang merugikan hak-hak hukum klien kami,” serunya.

Sementara itu, Ishak Hamzah sebagai pelapor dan korban dari kasus pengrusakan ini, juga mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.

Dalam keterangannya di Kantor Peradi Bersatu, Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Ishak meminta agar penyidik bertindak profesional dan berintegritas.

Saya berharap Kapolda Sulsel segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan kriminalisasi dan pelanggaran hukum dalam penanganan kasus ini. Hak-hak saya sebagai warga negara tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait tudingan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam penegakan hukum adalah kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

(Nain)

Related posts:

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Enam Anggota Geng Motor Diamankan di Hamparan Perak, Diduga Akan Melakukan Penyerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *