MATANEWSTV.com||Pematangsiantar – Setelah hampir tiga pekan buron, pelaku pencurian emas batangan di Toko Emas M.A. Siregar, Pasar Horas, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap di sebuah rumah warga di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 3 Juni 2026 di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas. Saat berpura-pura menjadi pembeli, pelaku meminta melihat emas batangan seberat 70 gram. Ketika korban memperlihatkan barang tersebut, pelaku tiba-tiba merebut emas dari tangan pelayan toko dan melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Siantar Barat.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap LM. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual emas batangan hasil curian tersebut di Kota Panyabungan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
🔹🔹Ilham Lubis
















