LABUHANBATU | | MATANEWSTV.Com
Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial D-A alias Dodi (26), yang diduga sebagai pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dodi, yang merupakan warga desa yang sama dengan korban, ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Desa Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (31/1) sekira pukul 11.00 WIB saat hendak melarikan diri.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, pada Sabtu (1/2/2025), mengungkapkan bahwa sebelumnya korban telah melaporkan kehilangan barang elektronik dari rumahnya pada (28/1).
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria menawarkan gadai sebuah laptop di sekitar Simpang Cisadane seharga Rp500.000. Pada Rabu (29/1) sekitar pukul 04.00 WIB, korban melihat pelaku melintas sambil membawa monitor CCTV miliknya. Saat dihampiri, pelaku langsung melarikan diri,” ujar AKP Syafrudin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Panai Tengah segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah makan di Desa Sonnah pada Jumat (31/1).
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang elektronik milik korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12.365.000.
Barang Bukti Diamankan
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :
- 1 buah besi hendel pintu yang rusak
- 1 kotak laptop merek Acer
- 1 unit DVR CCTV merek Dahua
- 1 unit TV monitor CCTV merek Trisonic
- 1 unit power supply CCTV merek SPC
- 1 unit laptop warna abu-abu merek Acer.

Akibat perbuatannya, Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Ali doar Nst^
(Sumber : Humas Polres Labuhanbatu).
















