SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labuhanbatu — Informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Polsek Panai Hilir jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Senin (29/9/2025).
Sekitar pukul 15.10 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MAN alias Uji (27), warga Dusun I Desa Sei Sakat. Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan, diduga tengah menunggu pembeli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sedang sabu seberat bruto 2,55 gram, 40 plastik klip kecil kosong, satu pipet sekop sabu, satu bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil, serta satu kaca pirek.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, S.H., mengapresiasi partisipasi warga yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Benar adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Pelaku juga mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Iwan Piser. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika untuk beraksi. Kami terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan. Peran masyarakat sangat penting, jangan takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution SPd)
















