RANTAUPRAPAT||MATANEWSTV.com — Sebanyak 463 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung khidmat di Lapangan Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Minggu (16/8/2026). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu, pejabat struktural Lapas Rantauprapat, serta sejumlah tamu undangan.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat mencapai 1.468 orang. Jumlah itu terdiri atas 713 narapidana dan 755 tahanan.
Dari 713 narapidana tersebut, sebanyak 463 orang dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Penerima remisi tersebut terdiri dari 322 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, 17 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026, tiga orang berdasarkan SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, serta 121 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026.
Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 135 narapidana mendapat remisi satu bulan, 96 orang mendapat dua bulan, 137 orang mendapat tiga bulan, 81 orang mendapat empat bulan, 13 orang mendapat lima bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
20 Narapidana Langsung Bebas
Dari ratusan penerima remisi, 20 narapidana mendapatkan momentum paling membahagiakan karena langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus (RK) II Tahun 2026.
Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas dorongan dan usaha warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Khairul.
Ia berharap para narapidana yang memperoleh kebebasan dapat menerapkan pembinaan dan keterampilan yang telah diperoleh selama berada di Lapas ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Khusus bagi 20 narapidana yang hari ini langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa bekal pembinaan dan keterampilan yang telah didapatkan di Lapas,” ujarnya.
Bupati Labuhanbatu bersama jajaran Forkopimda juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. Para warga binaan didorong untuk mempertahankan perilaku baik dan mempersiapkan diri agar dapat berkontribusi positif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Rangkaian pemberian remisi berlangsung aman dan tertib. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama antara Bupati Labuhanbatu, Kalapas Rantauprapat, jajaran Forkopimda, serta perwakilan narapidana penerima remisi.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















