matanewstv.com
Aceh Tenggara — Kepolisian Resor Aceh Tenggara akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah.
Pelaku berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, ditangkap setelah delapan hari pelarian yang intens dan melelahkan di kawasan hutan lindung.
Peristiwa tragis yang mengguncang masyarakat Aceh Tenggara itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Aceh Tenggara, Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K. mengungkapkan kronologi kejadian serta proses penangkapan pelaku.
Hadir pula dalam konferensi tersebut Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri, anggota DPRK, dan sejumlah pejabat utama Polres.
Pelarian Panjang Melintasi Hutan Lindung
Menurut penyelidikan, pelaku melarikan diri ke wilayah pegunungan dan hutan lindung tak lama setelah melakukan aksinya.
Selama delapan hari, ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari kebun jagung hingga perbukitan Titi Mas, Salim Pinim, dan hutan konservasi lainnya.
Ia sempat bermalam di pondok-pondok kebun milik warga, mengandalkan bekal seadanya, dan bersembunyi dari kejaran petugas.
Penangkapan akhirnya dilakukan pada hari kedelapan, sekitar pukul 20.40 WIB, saat pelaku turun gunung menuju Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas.
Ia hendak menemui pamannya dan sempat membeli makanan di warung. Tim gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah langsung mengamankan A.S. tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Motif
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan saat kejadian, dua unit ponsel, charger, pisau cutter, ketapel kayu, perlengkapan bertahan hidup seperti botol air, lampu teplon, serta tas ransel buatan dari goni dan karet ban.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dan sebagian besar korban memiliki hubungan keluarga.
Beberapa di antaranya adalah keponakan dan adik kandung dari ibu pelaku. Meski demikian, motif pasti dari tindakan sadis tersebut masih didalami oleh penyidik.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian luas dan menjadi sorotan publik sebagai bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan.
(Nain)
















