Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram pada Senin (01/12/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, setelah petugas mencurigai sebuah mobil travel yang menerobos antrean BBM.
Peristiwa bermula sekira pukul 21.00 WIB, saat personel Sat Lantas dan Sat Narkoba Polres Sergai tengah melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan di SPBU setempat.
Sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel tiba-tiba menerobos kemacetan tanpa mengindahkan arahan petugas.
Kecurigaan semakin kuat ketika mobil tersebut dihentikan dan sopir berinisial Pirman (33), warga Padang Sidempuan Selatan, memberikan alasan terburu-buru. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu tas ransel warna coklat berisi lima bungkus plastik asoy yang dilapisi lakban coklat, diduga berisi ganja. Tidak hanya itu, di dalam bagasi bagian belakang juga ditemukan satu tas koper berwarna biru yang menyimpan 23 bungkus ganja serupa. Seluruh barang tersebut diketahui milik salah satu penumpang berinisial A R alias D (29), warga Mandailing Natal.
Petugas kemudian membuka salah satu bungkus tersebut dan memastikan isinya adalah narkotika jenis ganja.
Tersangka A R alias D langsung diamankan beserta barang bukti lain berupa uang tunai Rp82.000, satu unit handphone Samsung warna hijau, serta tiket perjalanan travel.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L, warga Desa Jambur, Mandailing Natal.
Tersangka mengaku ditugaskan untuk mengantarkan ganja kepada pemesan dengan imbalan Rp500.000 per kilogram.
“Total berat bruto narkotika jenis ganja tersebut mencapai 24.600 gram,” ujar AKP Arif.
Tersangka juga mengaku baru pertama kali diminta menjadi kurir oleh A L karena alasan ekonomi, serta dijanjikan mendapat ganja secara cuma-cuma untuk penggunaan pribadi.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
🔶 ( Nain )

















