banner 728x250
Berita  

Sat Narkoba Polres Binjai Kembali Amankan Pengguna Narkoba.

Sat Narkoba Polres Binjai Kembali
Amankan Pengguna Narkoba.

Binjai || matanewstv.com

banner 728x250

Pemberantasan terhadap peredaran narkoba
sudah merupakan program prioritas Kapolda
Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Program tersebut wajib dikerjakan oleh jajaranya. Terbukti Polres Binjai melalui sat narkoba. Berhasil melakukan penangkapan
terhadap seorang pria yang di duga sebai bandar narkoba jenis sabu sabu

Adapun pria yang dimaksud berinisial SY alias Rambe(20) ia berhasil diamankan disebuah warung yang berada di jalan Soekarno -Hatta, Kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai timur. Selasa (14/11/2023)

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika
Jenis sabu dengan berat bruto 103,50 gram
Yang di balut dengan kertas dan di lakban, 1 plastik berwarna biru, 1 buah tas yang dipergunakan , sebagi tempat peyimpanan
yang diduga narkotika, 1 unit Hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoppy
dengan nopol BK6933 AJN.

Penangkapan pelaku berawal saat personil Sat Narkoba Polres Binjai mendapat Impormasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang merupakan bandar narkotika jenis sabu sabu akan mengantar barangkan barang haram itu ketempat sesuai pesanan.

Setelah mendapat impormasi tersebut tim
Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan
Penyelidikanke TKP. Namun petugas sempat kehilangan jejak terduga pelaku.

Pencarian pun terus dilakukan terhadap pria ciri ciri yang dimaksud.Akhirnya petugas dapat menemukan seorang pria yang lagi santai dan duduk disebuah warung dengan ciri ciri Impormasi awal.

Pada saat memeriksa sepeda motor petugas berhasil menemukan sebuah tas yang dibungkus dengan plastik berwarna biru menurut penfakuan terduga, ia peroleh dari
seorang pria berinisial” P: ujar kasih humas Binjai.

Baca juga   Polsek Lima Puluh Patroli Malam, Situasi Kamtibmas Kondusif

Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun”, demikian ucap Kadi humas binjai. ( Ibnu)

Penulis: IbnuEditor: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *