Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Makin Serius! Tangkap Pelaku Lewat Undercover Buy, Polres Sergai Tekan Peredaran Sabu di Sei Rampah

Sumatera Utara -- Sergei

SERDANG BEDAGAI, MATANEWSTV.com — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kian gencar dilakukan jajaran Polres Sergai. Terbaru, dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Sat Narkoba melalui aksi undercover buy pada Selasa (8/4/2025) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB di depan sebuah minimarket kawasan Simpang Bedagai, tepatnya di Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MHM (32), warga Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, serta FMM (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2892 XBK.

Aksi Undercover Buy Berhasil

Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba, yang diwakili Kanit I Sat Narkoba IPDA Joko Winarno, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Tanjung Beringin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami lakukan pengamatan dan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah kesepakatan dibuat, kedua pelaku menentukan lokasi transaksi di depan Indomaret Simpang Bedagai,” jelasnya.

Saat kedua pelaku tiba di lokasi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Selanjutnya, dalam pemeriksaan singkat, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A alias Arul, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Pelaku Utama Kabur

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan, tim kepolisian segera melakukan pengembangan ke rumah terduga Arul, namun sayangnya yang bersangkutan diduga telah melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya diamankan polisi.

“Petugas sempat melakukan pengejaran ke rumahnya, namun saat tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. Diduga informasi penangkapan kedua pelaku ini bocor sehingga yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Sementara itu, Polres Sergai masih memburu Arul, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

® (Nain)

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Satlantas Polres Batu Bara Gelar Operasi Pengaturan Lalu Lintas di Beberapa Titik Jalinsum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *