matanewstv.com
Serdang Bedagai – Suasana mendadak heboh di kawasan Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang pria pengendara motor terjun ke parit saat berusaha kabur dari kejaran petugas. Belakangan diketahui, pria tersebut membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZEP (29), warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Firdaus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli di sekitar lokasi dan mendapat keterangan dari warga tentang seorang pria berbadan gemuk mengenakan pakaian hitam yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam bernomor polisi BK 2858 XBH.
Tak lama, pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut terlihat di sekitar Kantor Bupati Sergai. Ketika dihampiri petugas, tersangka ZEP justru mencoba melarikan diri.
Dalam kepanikan, sepeda motornya malah terjun ke dalam parit, mengundang perhatian warga sekitar. Aksi kejar-kejaran ini pun berakhir dengan penangkapan tersangka oleh tim kepolisian.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang klip plastik berisi sabu seberat bruto 0,58 gram yang disimpan di kantong celana bagian kanan.
Dalam pemeriksaan awal, ZEP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang merupakan warga Desa Firdaus.
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku Ps. Kasi Humas Polres Sergai menyampaikan bahwa pihaknya kemudian mencoba melakukan pengembangan kasus dengan memburu pelaku A. ZEP sempat mengarahkan petugas ke area belakang Kantor Pemkab Sergai, namun pelaku A sudah tidak berada di lokasi dan kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Tersangka ZEP saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Identitas Pelaku:
1. ZEP – Zulham Effendi Pasaribu (Diamankan)
2. A – Agung (Dalam Penyelidikan)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.
® (Nain)

















