Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Loyalitas Dibalas Pemecatan: Enam Satpam FK UISU Dipecat Sepihak, Tuntut Keadilan

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com |Medan – Enam orang petugas satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU), Jalan STM, Medan, mendatangi media untuk menyuarakan dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak Yayasan UISU.

Salah satu dari mereka, Erwin Sahputra Hutabarat, mengaku telah dipecat tanpa prosedur yang sah, meski telah mengabdi selama lebih dari satu dekade.

Kepada wartawan, Erwin mengungkapkan bahwa sejak 24 Februari 2024 dirinya telah diangkat sebagai Tenaga Kependidikan Tetap oleh Yayasan UISU.

Namun, status kepegawaian tersebut tidak menjamin perlakuan yang layak. Ia dan rekan-rekannya tetap bertugas sebagai satpam, bahkan saat pegawai lain menikmati cuti lebaran.

“Kami tetap bekerja saat yang lain libur, tapi uang makan dan transportasi kami tetap dipotong, seolah-olah kami juga ikut libur. Belum lagi uang lembur yang hanya dibayarkan setahun sekali pun tidak diberikan,” ujar Erwin, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, gaji pokok yang mereka terima hanya Rp 1.783.000 per bulan, ditambah uang makan Rp 20.000 per hari, tanpa tunjangan lembur dan tanpa kepastian sistem pengupahan yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Mirisnya lagi, tidak ada satu pun surat peringatan yang diterbitkan sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan secara mendadak pada 1 Agustus 2025.

“Saya merasa tidak melakukan kesalahan fatal. Tapi saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan dan tanpa proses. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Umum Yayasan UISU, Ir. Indra Gunawan M.P, melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan menyebut tindakan pemecatan sepihak tanpa prosedur resmi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 151 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus diupayakan untuk dihindari.

Sedangkan Pasal 155 ayat (1) menyatakan bahwa selama belum ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dilarang melakukan PHK.

Adapun Pasal 90 ayat (1) mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah tidak kurang dari upah minimum.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, tindakan pemberhentian dan pemberian upah di bawah standar yang dilakukan Yayasan UISU patut diduga sebagai pelanggaran hak normatif pekerja.

Erwin dan rekan-rekannya berharap pihak Yayasan UISU membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Mereka juga meminta perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara serta Komnas HAM, mengingat kasus ini menyangkut hak dasar pekerja untuk hidup layak dan diperlakukan secara manusiawi.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi dan keadilan ditegakkan. Selama ini kami bekerja dengan loyalitas penuh, tapi diperlakukan semena-mena,” tutup Erwin dengan nada kecewa.

(Tim Red)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Pelindo Regional 1 dan PHCM Gelar Refreshment Layanan Kesehatan Karyawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *