MATANEWSTV.com || KARIMUN – Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE menjelaskan, salah satu kasus terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Aksi pencurian itu menyasar sebuah rumah toko (ruko) yang ditinggal pemiliknya keluar kota. Saat kembali, korban mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan dengan jendela belakang mengalami kerusakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui uang tunai Rp500 ribu dan 15.000 dolar Singapura atau sekitar Rp210,6 juta telah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengidentifikasi para pelaku. Seorang tersangka berinisial SBS alias B berhasil ditangkap di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lain yang berinisial S dan A hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengungkap kasus tersebut, Polsek Kundur juga berhasil membongkar dua kasus pencurian lainnya di wilayah Gading Sari. Dalam kedua kasus itu, pelaku diketahui mencuri sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp16,5 juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial J yang mengakui telah melakukan aksi pencurian.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta barang-barang pribadi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan jajarannya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas.
“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110.
🔹🔹Yandrie
















