MATANEWSTV com || Kotapinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang mengadakan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Jumat, 17 Mei.
Litmas ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Pos Rantauprapat.
Bertempat di ruang Kasubsi Pembinaan, PK Ahli Muda Ramli S.H dan PK Ahli Pertama Muhammad Bakri S.H melaksanakan litmas terhadap sembilan WBP yang mengikuti program integrasi.
Program ini bertujuan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan syarat mereka memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang.
Litmas adalah proses penting untuk menentukan apakah seorang narapidana layak menerima pembebasan bersyarat.
Najwar Tambak S.H, Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Kelas III Kotapinang, menjelaskan bahwa narapidana harus memenuhi syarat dan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Sebagai petugas pemasyarakatan, kita wajib memberikan pelayanan terbaik agar narapidana dapat menerima haknya dengan baik,” tambahnya.
Litmas dilakukan tidak hanya kepada WBP tetapi juga kepada penjamin dari narapidana yang bersangkutan. Hasil dari litmas ini sangat menentukan apakah narapidana tersebut dapat memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
Najwar juga menegaskan pentingnya litmas dalam proses reintegrasi sosial.
“Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) adalah upaya reintegrasi sosial. Litmas menjadi salah satu syarat narapidana untuk memperoleh PB dan CB. Selain itu, PK Bapas akan terus melakukan pengawasan selama narapidana menjalani PB dan CB,” ujar Najwar.
Dengan adanya litmas ini, diharapkan para narapidana dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk kembali ke masyarakat, sehingga proses integrasi dapat berjalan lancar dan efektif.
Lapas Kotapinang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para narapidana agar hak-hak mereka terpenuhi dengan baik. (Heri)


















