Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan, Korban Selamat

Sumut | NawawiNewsTv.com

Belawan, (1/8/2025) — Respons cepat dan kerja sama solid ditunjukkan oleh Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dalam pengungkapan kasus penculikan anak yang terjadi di kawasan Marelan.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, dan para pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB. Korban berinisial MDAN (8), yang akrab disapa Zaki, saat itu tengah pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan.

Tiba-tiba, 2 (dua) perempuan tak dikenal menghampirinya dan membawa korban menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih.

Tak lama kemudian, keluarga korban menerima surat ancaman yang membuat mereka panik.

Dalam surat tersebut, para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Penyelidikan intensif dilakukan di bawah pimpinan IPDA Asun Simanjuntak, SH, yang kemudian dibantu oleh Tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan IPTU Hamzar Nodi, SH., MH.

Berdasarkan keterangan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pelacakan digital, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Julia Hasibuan (40), yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban. Julia ditangkap di kediamannya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.

Dari hasil interogasi, Julia mengungkap identitas dua pelaku lain, yakni Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang kemudian juga berhasil diamankan di lokasi terpisah.

“Berkat sinergi tim, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK, mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.

Korban yang saat ditemukan masih mengenakan seragam sekolah langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk dipertemukan kembali dengan orang tuanya.

Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” tambah AKP Riffi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons tindak kejahatan terhadap anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Ayd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat di Kelurahan Belawan I!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *