Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Ketua Dewan Pembina ASWIN dan Ketua Umum GAWARIS Kecam Keras Pernyataan Ketua Dewan Pers Soal “Wartawan Bodrex”

matanewstv.com

Jakarta  | MATANEWSTV.com — Pernyataan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 7 Juli 2025, menuai gelombang kecaman dari berbagai elemen insan pers nasional.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, Komaruddin menyebut “wartawan bodrex” sebagai preman dalam bentuk lain yang memanfaatkan kartu anggota palsu, tanpa kompetensi, dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan, merendahkan martabat profesi jurnalistik, dan berpotensi memecah belah kesatuan insan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menyebut ucapan Komaruddin sebagai “ngawur dan dangkal tanpa dasar hukum”.

“Komaruddin sebaiknya mempelajari terlebih dahulu Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara seksama. Harus dicatat, tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, ataupun perusahaan pers untuk mendaftar ke Dewan Pers,” tegas Aceng dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, sesuai Pasal 15 Ayat 2 Huruf g dalam UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, bukan perusahaan pers yang mendaftar ke Dewan Pers.

Menurutnya, narasi yang dibangun oleh Komaruddin bisa membentuk opini keliru di masyarakat dan mendiskreditkan wartawan independen yang tidak terafiliasi dengan Dewan Pers.

Hal senada disampaikan Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), Asep Suherman, SH., yang menyebut pernyataan Ketua Dewan Pers sangat berbahaya dan cenderung provokatif.

“Komaruddin seolah-olah menggiring opini bahwa perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers tidak memiliki legalitas. Ini sesat pikir dan sangat berpotensi menimbulkan konflik internal di tubuh insan pers nasional,” ujar Asep.

Ia mengingatkan kembali pernyataan mantan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, yang pernah menegaskan bahwa UU Pers tidak mengenal sistem pendaftaran.

Dalam kutipan pernyataannya yang dimuat media pada 4 April 2024, Ninik menyatakan setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Aceng juga menyoroti fakta bahwa dari sekitar 55 organisasi wartawan yang memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, hanya 11 organisasi yang terdaftar di Dewan Pers.

“Artinya, ada sekitar 80 persen organisasi wartawan yang memilih berada di luar struktur Dewan Pers. Ini menjadi indikator bahwa ada persoalan yang perlu dibenahi secara internal,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana ratusan miliar rupiah yang dikucurkan pemerintah ke Dewan Pers.

Menurutnya, alih-alih memperkuat ekosistem pers nasional, justru muncul fragmentasi dan ketidakpercayaan.

Menutup pernyataannya, Aceng mengajak Ketua Dewan Pers untuk membuka ruang dialog dengan organisasi-organisasi

(Tim/Red)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu Gelar Sosialisasi ZIS Di Lapas Rantauprapat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *