Medan | matanewstv.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memberhentikan Kompol Ramli Sembiring dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.
Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang digelar oleh Propam Polda Sumut, yang menyatakan Kompol Ramli bersalah atas pelanggaran berat. Selain sanksi etik, ia kini juga berhadapan dengan kasus pidana terkait pemerasan tersebut.
“Kami telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Ramli Sembiring. Ia bersama Brigadir Bayu terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Pemerasan ini dilakukan dengan modus meminta dana dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Uang tersebut diduga diperas dari para kepala sekolah dengan berbagai dalih yang kini menjadi objek penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu telah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang mencoreng institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, tetapi justru terjerat dalam tindakan melawan hukum.
Pihak berwenang berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
Nain®


















