Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kapolres Nias Selatan Ungkap Fakta Dua Kasus Viral: Penganiayaan Bocah dan Penikaman Maut

Nias Selatan  | matanewstv.com

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi dua kasus yang sempat menghebohkan publik di wilayah hukumnya.

Acara yang berlangsung di halaman Mapolres Nias Selatan pada Sabtu (1/2/2025) itu turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas.

Dua kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun serta kasus penikaman di Desa Lawindra yang berujung maut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara profesional dan transparan.

AKBP Ferry Mulyana mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun.

Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat dekat korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan sembilan saksi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang menguatkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres.

Kasus ini mencuat setelah kepala desa setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, Kapolres juga meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial mengenai dugaan patah tulang kaki korban.

Hasil pemeriksaan radiologi membuktikan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.

Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam berukuran tiga sentimeter di paha kiri korban,” jelasnya sambil menunjukkan hasil medis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan tersangka D dipicu oleh rasa kesal karena korban sempat pergi dari rumah tanpa izin selama tiga hari.

Selain kasus penganiayaan bocah, Kapolres juga mengungkap perkembangan kasus penikaman yang terjadi di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino.

Pelaku berinisial SN tega menghabisi nyawa FH setelah tersinggung akibat ditegur soal kebiasaannya mengonsumsi minuman keras.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah acara keluarga. FH yang merasa terganggu dengan perilaku SN menegurnya dengan nada keras, yang kemudian memicu emosi pelaku.

Pelaku SN sempat pulang untuk mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi acara dan langsung menikam punggung kiri korban hingga mengalami luka tembus,” ungkap Kapolres.

Setelah kejadian, SN melarikan diri ke hutan. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia menyerahkan diri setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarganya.

Personel Sat Reskrim segera mengamankan SN setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Korban FH sempat dilarikan ke Klinik Gloria Teluk Dalam dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Gunung Sitoli. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman seumur hidup.

Dengan adanya konferensi pers ini, Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus dengan transparansi dan profesionalisme.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengandalkan sumber berita resmi.

Kami meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Pastikan kebenarannya sebelum menyebarkan berita yang bisa memperkeruh keadaan,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Nias Selatan berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

 

■Nain

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-pikir untuk Banding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *