LABUHANBATU | MATANEWSTV.com –Komitmen Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Panai Tengah di bawah pimpinan AKP Amlan, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu malam (10/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Batu yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Merespons cepat laporan tersebut, personel Polsek Panai Tengah langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tindakan kepolisian.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan antara lain empat plastik klip transparan, lima buah mancis, dua alat hisap yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah sekop kecil yang juga terbuat dari pipet.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan GSN sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Arwin.
Ia menambahkan, sinergi dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga, diharapkan wilayah Labuhanbatu dapat terbebas dari ancaman narkotika.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )
















