Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Gerak Cepat Resmob Agara, Pelaku Curanmor Dibekuk dalam Operasi Sikat Seulawah 2026

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti dalam Operasi Sikat Seulawah 2026.

MATANEWSTV.com | ACEH TENGGARA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui Operasi Sikat Seulawah Tahun 2026. Seorang pelaku curanmor yang sempat meresahkan warga berhasil diringkus Tim Resmob di wilayah Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial H.A. (48), warga Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda H5 Verza warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 6399 HM.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Muhammad Sahrul Azmi (31), seorang wiraswasta warga Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pancar Iman, Kecamatan Bambel.

Saat kejadian, ibu korban hendak pergi ke pasar dan mendapati kendaraan yang biasa diparkir di depan rumah sudah hilang. Padahal, sepeda motor tersebut sebelumnya dalam keadaan dirantai pada bagian roda.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Kutacane.

Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, H.A. mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga   Polsek Siantar Marihat Hadiri Sosialisasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia di Kelurahan Suka Maju

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dari aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

(Rico Nasution)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *