Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Dukungan Satgas PKH dalam Restorasi Kebun Sawit Ilegal di TNGL

ACEH 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Kuala Simpang – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam mendukung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tengah melakukan operasi restorasi kebun ilegal, mayoritas berupa perkebunan sawit, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini dapat segera dituntaskan,” ujar Kapolres, Senin (29/9/2025).

Satgas PKH tercatat telah memulihkan sekitar 175 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan TNGL.

Selain itu, sejumlah warga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya dikuasai, termasuk yang dikelola kelompok pengusaha dengan jaringan perambah yang kerap meresahkan masyarakat.

Lebih jauh, Satgas juga menyoroti keterlibatan oknum eks kombatan yang dimanfaatkan kelompok perambah.

Aksi tersebut dinilai memunculkan keresahan di wilayah Tenggulun karena sering disertai intimidasi dengan mengatasnamakan isu perdamaian Aceh, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Tentunya program restorasi yang dijalankan Satgas PKH ini akan kita kawal bersama. Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera dihijaukan kembali agar tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKBP Muliadi.

Soroti Perambahan Mangrove

Selain restorasi di kawasan TNGL, Kapolres juga menyoroti praktik perambahan hutan mangrove yang kini menjadi atensi Satgas PKH.

Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Aceh Tamiang dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli planologi. Lokasi perambahan berada di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

Kasus perambahan hutan mangrove ini sedang kami proses. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menyita barang bukti, memasang police line, serta menempatkan plang penyidikan di lokasi,” jelas Kapolres.

Hasil penyidikan menunjukkan, hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare. Dari jumlah tersebut, diduga sejumlah warga melakukan perambahan menggunakan alat berat eskavator yang kini sudah diamankan polisi.

Kapolres menegaskan, setelah penyidikan selesai, pihaknya akan menetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara 5 hingga 15 tahun, serta denda mencapai Rp100 miliar.

Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap kooperatif. Perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas, salah satunya banjir. Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik ini benar-benar bisa dihentikan,” tegas Muliadi.

Imbauan Kapolres

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perambahan maupun aktivitas ilegal lainnya di kawasan hutan. Ia menekankan, hutan merupakan sumber kehidupan yang harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Dua Pelaku Pencurian Motor di Pantai Cermin Diamuk Massa, Polisi Selamatkan dan Tahan di Sel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *