Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Pengedar Sabu Ditangkap di Teluk Mengkudu, Sat Res Narkoba Polres Sergai Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai

MATANEWSTV.com|SERDANG BEDAGAI – Komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pelaku berinisial BS alias B (34) diamankan saat berada di sebuah warung di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Jumat (22/5/2026).

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH bersama personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Ketika dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam warung. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik warung, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram,” ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (30/5/2026).

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu tas warna hitam, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, uang tunai sebesar Rp185 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AAM. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum. BS dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama.

• Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Luar Biasa! Personel Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel Raih Prestasi di Dunia Karate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *