Medan, matanewstv.com – Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Patroli Gabungan Polsek Medan Labuhan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut berhasil menangkap dua anggota genk motor di Jalan Marelan Raya, 6 Oktober 2024
Kedua tersangka yang diamankan adalah RD (17) dan MAF (16), warga Kelurahan Rengas Pulau, yang mengaku sebagai anggota genk motor bernama Lucifer.
Dalam penangkapan ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah celurit dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli melihat sejumlah sepeda motor berperilaku mencurigakan di lokasi.
“Melihat hal tersebut, tim patroli segera melakukan pengejaran, dan dua pelaku berhasil ditangkap, sementara yang lainnya melarikan diri,” ungkapnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka berniat melakukan aksi tawuran dengan kelompok genk motor lainnya di Kelurahan Titi Papan.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama terkait aksi kekerasan yang melibatkan genk motor.
(Nain)