Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Diduga Kebal Hukum, Gudang Pengolahan CPO Ilegal di Medan Deli Resahkan Warga

Sumatera Utara -- Medan Deli

matanewstv.com

Medan | Aktivitas pengolahan dan penimbunan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di sebuah gudang di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, menuai keresahan warga.

Pasalnya, gudang yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari kantor Lurah Kota Bangun itu tetap beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.

Gudang berpagar beton warna kuning-hijau dengan gerbang abu-abu itu disebut-sebut milik seseorang berinisial “P” dan dikelola oleh “R”.

Menurut warga, kegiatan pengolahan CPO di lokasi tersebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi, bahkan kerap dilakukan pada malam hari guna menghindari pantauan aparat.

Kami terganggu setiap kali mereka memasak CPO. Asap dan baunya sangat menyengat, membuat kami sesak napas,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (9/5/2025).

Kami mohon aparat penegak hukum segera menutup aktivitas ilegal ini sebelum menimbulkan bahaya yang lebih besar.”

Warga juga mengungkapkan bahwa truk tangki kerap keluar-masuk area gudang pada malam hari, memperkuat dugaan adanya upaya menghindari pengawasan pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp.

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.

Mereka khawatir gudang itu sewaktu-waktu dapat memicu kebakaran, selain diduga kuat telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Secara yuridis, kegiatan tersebut disinyalir melanggar Pasal 53 Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha tanpa izin resmi.

Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Selain itu, gudang juga berpotensi melanggar Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melarang kegiatan yang mencemari lingkungan tanpa izin.

Pengolahan CPO tanpa pengelolaan limbah yang baik dinilai bisa mencemari udara dan lingkungan sekitar.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera menertibkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. (AH)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Karimun Rilis Akhir Tahun 2025, Kriminalitas Turun Tajam,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *