SUMUT 🔷 matanewstv.com
Langkat | MATANEWSTV.com – Seorang pria berinisial JP (47), warga Jalan Besitang Gang Mushola, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, berhasil diringkus oleh personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara, pada Minggu (27/7/2025).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Sapaan di Kedai Tongseng
Kasus memilukan ini bermula pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, yang masih di bawah umur dan sebut saja namanya Bunga, sedang makan tongseng bersama temannya di Pangkalan Brandan.
Di lokasi yang sama, tersangka JP duduk bersebelahan dengan rombongannya.
AKP Pandu menjelaskan, JP kemudian menyapa korban dan berpindah meja untuk berkomunikasi lebih lanjut.
“JP saat itu sambil bertanya, ‘orang mana dek dan tinggal di mana?’ dan langsung dijawab korban. Sampai akhirnya tersangka pun berdiri sambil menepuk pundak korban dengan mengatakan ‘cantik kali kau dek, berapa usiamu?’ sambil pindah ke meja mereka,” tutur AKP Pandu.
Setelah pertemuan awal itu, JP meminta nomor WhatsApp korban dan intens berkomunikasi, sering menanyakan kabar, memuji, merayu, hingga melakukan panggilan video.
Mirisnya, JP juga berulang kali mengirimkan tautan video dewasa dan mengajak korban melakukan adegan tersebut, yang awalnya ditanggapi tertawa oleh korban.
Janji Palsu dan Jebakan di Losmen
Tersangka tak berhenti di situ. Ia berulang kali mengajak korban untuk karaoke dan bertemu kembali di Brandan.
JP bahkan menjanjikan cincin, sejumlah uang, dan pekerjaan di Pangkalan Susu, meskipun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP.
Puncak dari modus bujuk rayu ini terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban bersama temannya diantar oleh sopir Grab menuju Pangkalan Brandan untuk menemui tersangka sesuai ajakan JP.
Setibanya di SPBU Brandan, korban bertemu JP dan diajak makan di sebuah warung kopi/kafe.
Tak lama kemudian, korban dan temannya dibawa ke sebuah losmen di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan, Gang Budi, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Di sana, teman korban diminta pulang oleh orang tuanya, meninggalkan korban berdua dengan JP di dalam kamar penginapan.
“Di dalam kamar tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul. Awalnya korban menolak, namun setelah terus dibujuk, akhirnya secara terpaksa korban pun disetubuhi serta dicabuli tersangka sebanyak satu kali,” papar AKP Pandu.
Laporan dan Penangkapan
Setelah kejadian itu, korban pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya dan saksi lainnya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Setelah gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup, JP ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pun berhasil ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Nain)

















