MATANEWSTV.com | Labuhanbatu Selatan — Dugaan peredaran obat tanpa izin edar mencuat di salah satu apotek di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Informasi ini beredar setelah seorang warga mengaku membeli obat yang belakangan diduga tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku tidak mengetahui status legalitas obat yang dibelinya di Apotek AB yang berada di wilayah Kota Pinang. Ia mengatakan selama ini kerap membeli obat di apotek tersebut tanpa pernah mencurigai adanya pelanggaran.
“Saya tidak tahu kalau obat itu tidak memiliki izin. Saya memang kadang membeli obat di tempat itu,” ujarnya kepada awak media, Kamis.
Kabar dugaan tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan keamanan obat-obatan yang beredar di apotek tersebut, terutama terkait legalitas produk yang dijual kepada konsumen.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola apotek terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak apotek juga belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan. Mereka meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama BPOM melakukan pengawasan dan pengecekan langsung terhadap obat-obatan yang beredar.
“Kalau memang benar tidak ada izin edar, tentu ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami berharap ada pemeriksaan segera,” ujar salah seorang warga Kotapinang.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap obat yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Izin tersebut merupakan bentuk jaminan bahwa obat telah melalui proses pengujian terkait keamanan, mutu, serta khasiatnya sebelum beredar di pasaran.
Peredaran obat tanpa izin edar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam sejumlah kasus, pelanggaran serupa dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan peredaran obat tanpa izin tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak apotek maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Masyarakat pun diimbau lebih teliti saat membeli obat dan memastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar resmi.
▶️AD -Tim















