MATANEWSTV.com||LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99,34 gram di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing EHS alias Hamdan (26) dan RND alias Aldi (20), keduanya warga Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumbangaol, S.H., M.H mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 99,34 gram bruto,” ujar AKP Sahat, Rabu (20/5/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit iPhone XR warna biru, satu handphone Realme, uang tunai Rp700 ribu, satu buku catatan, serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul yang kini masih dalam pengejaran petugas.
AKP Sahat menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution S.Pd)















