Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Dari Kebun ke Penjara, Petani Bukit Tusam Ditangkap Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Miliki Sabu 92,65 Gram

MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perkebunan warga Desa Amaliah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di area perkebunan tersebut.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, tim menerima laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi itu. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan di area kebun sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap seorang petugas di lapangan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik warna hitam di dekat tersangka.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang identitasnya belum diketahui.

Menurut pengakuan tersangka, proses transaksi dilakukan secara tidak langsung, dengan komunikasi lewat telepon dan penyerahan barang di sekitar kawasan Desa Lawe Sigala Gala, tepatnya di dekat salah satu sekolah dasar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

➡️:1 bungkus sabu dengan berat bruto 92,65 gram,

➡️ 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa plat nomor,

➡️ 1 unit handphone Realme warna hitam, Uang tunai Rp190.000,-,

➡️ 2 bal plastik klip kecil,

➡️ 1 buah pisacutteru  merah,

➡️ 1 buah gunting warna hitam-hijau,

➡️;1 unit timbangan elektrik, dan

➡️ 1 kantong plastik kresek warna hitam ukuran sedang.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 “Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Silalahi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang kian mengkhawatirkan.

🔶 Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Digeledah Polisi, Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu dalam Lipatan Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *