SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Simalungun, 18 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (11/2) sekitar pukul 18.30 WIB oleh tim Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai Sharel alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ok aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Modus Operandi dan Penangkapan
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, informasi yang diterima dari masyarakat menjadi dasar bagi tim kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi sabu yang dibungkus dalam tisu dan diselipkan di tiang warung,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di sebuah warung milik rekannya, Anto, di Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.
Petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan berhasil menemukan satu plastik klip besar serta satu plastik klip sedang berisi sabu yang disembunyikan di dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di kursi bambu.
Barang Bukti yang Diamankan
Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip besar berisi sabu
- 3 (Tiga) bungkus plastik klip sedang berisi sabu
- 4 (Empat) plastik klip kecil kosong
- 1 (Satu) unit ponsel Android merek Oppo
- Uang tunai Rp 500.000,- diduga hasil transaksi narkoba
- 1 (Satu) dompet kecil warna hitam
- Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,84 gram (berat brutto)

Pengembangan Jaringan Narkoba
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria bernama Dewa, yang diduga beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematang siantar.
Menanggapi hal ini, AKP Henry Sirait menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pengembangan untuk menangkap Dewa, namun yang bersangkutan masih belum ditemukan.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba ini hingga ke akarnya. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Upaya Berkelanjutan dan Peran Masyarakat
Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari :
- IPDA Sugeng Suratman,
- IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H.,
- Brigadir Sofiansyah,
- Brigadir Sandro Purba, S.H., dan
- Brigadir Efraim Purba, S.H..
Langkah berikutnya dalam penyidikan meliputi :
- Pengembangan lebih lanjut untuk menangkap jaringan di atasnya
- Melengkapi administrasi penyidikan (mindik)
- Melanjutkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami perlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambah AKP Verry Purba.
Dengan penindakan tegas yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian, diharapkan Kabupaten Simalungun dapat semakin terbebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.
Ilham Lubis^
(Sumber Humas Polres Simalungun).

















