SUMUT | | MATABEWSTV.Com
Perdagangan, Simalungun — Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial KS (36) berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Tersangka yang diketahui bernama Kasriyal Syahputra ditangkap di sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, pada Kamis (6/3) sekitar pukul 16.30 WIB. dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 40,36 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai sebagai sarang transaksi narkoba.
“Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka sedang berada di kamar belakang rumah dan sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan,” ungkap AKP Verry Purba dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika di lantai kamar dan di dalam lemari.

Tidak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita :
- 1 unit HP Oppo,
- Uang tunai Rp 1 juta,
- Timbangan digital,
- Kaca pirex,
- Alat hisap sabu (bong),
- Plastik klip kosong,
- Sekop pipet, serta
- Plastik kresek putih berlis biru.
“Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar ini, kami menduga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, tersangka sudah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, Kasriyal Syahputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkotika,” tegas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun : Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan..!
Keberhasilan ini, menurut AKP Verry, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Ia pun mengajak warga untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.
“Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan bisa bekerja maksimal. Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba, kami pastikan akan menindaklanjutinya dengan cepat!” pungkasnya.
Polres Simalungun menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus digencarkan hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber. Humas Polres Simalungun).

















