MATANEWSTV.com | BELAWAN — PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama PT PDS memberikan klarifikasi terkait isu ketenagakerjaan yang beredar di lingkungan pelabuhan. Perusahaan menegaskan seluruh kewajiban terhadap pekerja telah dipenuhi, termasuk pembayaran upah dan kompensasi.
Corporate Secretary BNCT, Rizki Affandi Nasution, menepis kabar adanya gaji pekerja yang belum dibayarkan. Ia menegaskan seluruh hak pekerja telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua kewajiban upah dan hak-hak pekerja sudah diselesaikan oleh PT PDS. Tidak ada upah yang belum dibayar,” kata Rizki dalam keterangan resminya.
Berakhir karena Kontrak
Menurut manajemen, berakhirnya hubungan kerja sejumlah tenaga operasional terjadi karena masa kontrak kerja telah habis. Status pekerja tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati.
Perusahaan menyatakan proses pengakhiran hubungan kerja dilakukan berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Para pekerja juga disebut telah menandatangani kesepakatan sebagai bentuk persetujuan atas penyelesaian hubungan kerja tersebut.
Selain itu, perusahaan memastikan seluruh kompensasi telah dibayarkan, termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen pada Regulasi
Pihak PT PDS menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan nasional serta menjaga hubungan industrial yang profesional dan transparan. Sebagai pengelola operasional pelabuhan, BNCT dan PT PDS juga memastikan kegiatan di pelabuhan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Melalui klarifikasi ini, manajemen berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan pelabuhan.
▶️Fs















