Berastagi, Karo MATANEWSTV com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Berastagi pada Kamis (13/6/2024). Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diringkus dan puluhan gram ganja disita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran ganja di Desa Rumah Berastagi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, NAP (19) dan NS (25), di depan minimarket di Desa Rumah Berastagi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi ganja seberat 1,48 gram dan satu paket ganja kering seberat 4,95 gram dari kedua tersangka.
Interogasi terhadap NAP dan NS mengantarkan petugas pada tersangka ketiga, DDS (20). DDS ditangkap di sebuah warnet di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi.
Dari DDS, petugas menyita 35 paket ganja kering dalam plastik bening dengan berat total 53,82 gram dan 9 paket ganja kering lainnya dengan berat yang sama.
Selain itu, ditemukan pula satu plastik asoi hitam dan uang tunai Rp 65.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa NAP berperan sebagai perantara dan menerima uang dari NS untuk membeli ganja dari DDS.
“Ketiga tersangka telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H.
AKP Henry juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dan menghimbau untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Bersama sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Polres Tanah Karo menegaskan kembali komitmennya dalam memerangi narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. (Heri)
















