Batu Bara, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 7 April 2025.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, SH mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 23.15 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang saat itu berada di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I Desa Sentang,” jelas IPTU Jimmy.
Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (18), seorang ibu rumah tangga warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, dan AK (30), seorang wiraswasta asal Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 10 gram, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, serta dua unit handphone merk Realme.
“Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku. Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan di antaranya mengamankan tersangka, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan kedua pelaku.
“Rencananya, barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini akan kami gelar guna pendalaman jaringan narkotika di wilayah Batu Bara,” pungkas IPTU Jimmy.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang
®️ Nain

















