Medan, MATANEWSTV com — Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AA (27) di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Jumat (14/6/2024) malam.
AA yang diketahui telah 3 kali mendekam di penjara ini, melakukan aksinya pada Sabtu (8/6/2024) di Jalan Air Bersih, Gang KKP, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, AA berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH, “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih lengket.”
Penangkapan AA tidak berjalan mulus. Saat hendak diringkus, AA berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AA.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa AA telah menjual sepeda motor curiannya seharga Rp 2 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone dan narkoba.
“Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Kompol Selvintriansih.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. (Masri)
















