MATANEWSTV com || Medan – Seiring mendekatnya pelaksanaan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Bawaslu Sumut telah memastikan kesiapan dalam melakukan pengawasan. di Medan pada hari Minggu, 05/03/2024.
Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut, menyatakan bahwa jajarannya telah siap untuk melaksanakan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasi.
“Kami sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya. Nanti kita lihat apakah mitra KPU Sumut akan kooperatif dalam proses ini atau tidak. Yang pasti, kami memiliki sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan,” kata Boangmanalu
Di sisi lain, KPU Sumut telah mengumumkan penyerahan surat dukungan calon perseorangan melalui surat tertanggal 04 Mei 2024. Penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di kantor KPU Provinsi Sumatra Utara, JL. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan.
Pada pengumuman tersebut, disampaikan bahwa syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Tahun 2024 adalah 814.046 dukungan dengan jumlah sebaran di 17 kabupaten/Kota.
Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
Boangmanalu juga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi beserta jajaran Bawaslu kabupaten/kota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bagi calon perseorangan Pilgub SU 2024.
Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan, dan potensi pelanggaran lainnya.
Ia berharap agar KPU Provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama agar penyerahan syarat dukungan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami berharap agar proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. **Misniar*

















